Kuasa Hukum PP Beber Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Gisel
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PP, terdakwa kasus penyebaran video syur 19 detik, Roberto Sihotang mengatakan bahwa dalam persidangan Gisella Anastasia menyebut kliennya tak bersalah.
Tak hanya PP, Gisel juga menyebut MN tidak bersalah. Sebab dalam persidangan Gisel mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengirimkan video tersebut.
Saat itu, Gisel ingin mengirimkan video syur tersebut kepada Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.
"Itu sudah diakui dalam fakta persidangan," ujar Roberto Sihotang saat dihubungi awak media, Rabu (14/7).
Dia juga membeberkan fakta persidangan lainnya yakni mantan istri Gading Marten itu menyebut bahwa dirinya sengaja merekam aktivitas begituannya.
"Gisel mengatakan bahwa, 'mereka berdua tidak bersalah kok'. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN begitu," kata Roberto.
"(Gisel bilang), 'Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu' katanya begitu," sambungnya.
Oleh karena itu dia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini lantaran PP bukan orang yang merekam dan menyebarkan pertama kali video tersebut.
Pengacara Roberto Sihotang mengatakan bahwa dalam persidangan Gisel menyebut PP dan MN tidak bersalah.
- Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Modal Nekad
- Modal Nekad Akhirnya Mempertemukan Gisel dengan Gading Marten
- Gisel Ajak Gempi dan Gading Rayakan Natal di Korea
- Gisel Kenang Momen Kocak saat Ikut Audisi Indonesian Idol
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri