Kuasa Hukum Probosutejdo Sebut KPK Belum Kembalikan Uang Kliennya
jpnn.com, JAKARTA - Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembalikan Rp 5 miliar milik pengusaha Probosutedjo.
Menurut dia, uang itu dipinjam KPK dari kliennya ketika melakukan skenario jebakan lewat operasi tangkap tangan (OTT) kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) pada 2006 lalu.
Indra menjelaskan saat itu di rumah Probosutedjo akan ada pegawai MA yang datang. Probosutedjo melaporkan ke KPK.
"Pak Probo melaporkan ke KPK "ini ada orang dari MA mau minta uang jumlahnya segini"," kata Indra saat rapat dengan Pansus Hak Angket KPK, Kamis (31/8).
Sebelum tamu datang, tim KPK sudah berada di rumah Probosutedjo. Skenario OTT pun disiapkan. Namun, sebelum OTT, tim KPK saat itu meminjam Rp 5 miliar kepada Probosutedjo.
"Atas permintaan KPK, uang itu dipakai untuk menjebak orang MA itu," paparnya.
Menurut dia, uang itu disimpan dalam kotak. Petugas KPK bersembunyi di balik kursi dan meja di rumah Probosutedjo. “Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan,” kata Indra.
Namun, Indra mengatakan, setelah kasus ini diproses hingga berkekuatan hukum tetap, uang Rp 5 miliar milik kliennya tidak dikembalikan. Sebagai kuasa hukum, Indra pun pernah menagihnya kepada KPK. Namun, tetap tak kunjung dikembalikan.
Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembalikan Rp 5 miliar milik pengusaha
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?