Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 17:50 WIB
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Firman lantas membacakan isi surat itu. "Surat panggilannya, memanggil Anas Ubraningrum sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat," jelasnya.
Apalagi kata Firman, KPK memanggil dan memeriksa Anas dalam kapasitas sebagai bekas Ketua Umum Partai Demokrat, bukan mantan Anggota DPR. Dia heran, apa urusannya Anas sebagai mantan Ketum PD dalam kasus Simulator SIM.
Baca Juga:
"Kami mempersoalkan ini," kata Firman, Jumat (15/3), seraya menunjukkan selembar surat yang disebutnya surat pemanggilan untuk Anas dalam kapasitas mantan Ketum PD oleh KPK. "Coba dilihat panggilannya. Bukan (sebagai anggota DPR)," ujarnya usai Anas meninggalkan gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus
BERITA TERKAIT
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu