Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 17:50 WIB
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Firman lantas membacakan isi surat itu. "Surat panggilannya, memanggil Anas Ubraningrum sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat," jelasnya.
Apalagi kata Firman, KPK memanggil dan memeriksa Anas dalam kapasitas sebagai bekas Ketua Umum Partai Demokrat, bukan mantan Anggota DPR. Dia heran, apa urusannya Anas sebagai mantan Ketum PD dalam kasus Simulator SIM.
Baca Juga:
"Kami mempersoalkan ini," kata Firman, Jumat (15/3), seraya menunjukkan selembar surat yang disebutnya surat pemanggilan untuk Anas dalam kapasitas mantan Ketum PD oleh KPK. "Coba dilihat panggilannya. Bukan (sebagai anggota DPR)," ujarnya usai Anas meninggalkan gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang