Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 17:50 WIB
Dijelaskan Firman, kalau bicara Partai Demokrat, pasti ada institusi partai, ketua umum, sekretaris jenderal, majelis tinggi, bendahara.
Baca Juga:
"Maksud klien saya, kalau ada urusannya dengan Partai Demokrat ya silahkan KPK periksa, kalau memang kaitan soal itu. Kan kapasitas kelembagaan, ini penting kan," katanya.
Nah, dia menyatakan, KPK pasti punya alasan mengundang kliennya sebagai Ketum PD."Ini kami bertanya," ujar Firman.
Intinya, lanjut dia, kalau memang ini berkaitan dengan keterangan Anas dalam kapasitas institusi kepartaian Partai Demokrat, berati ada struktur disitu.
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus
BERITA TERKAIT
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024