Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 17:50 WIB
Dijelaskan Firman, kalau bicara Partai Demokrat, pasti ada institusi partai, ketua umum, sekretaris jenderal, majelis tinggi, bendahara.
Baca Juga:
"Maksud klien saya, kalau ada urusannya dengan Partai Demokrat ya silahkan KPK periksa, kalau memang kaitan soal itu. Kan kapasitas kelembagaan, ini penting kan," katanya.
Nah, dia menyatakan, KPK pasti punya alasan mengundang kliennya sebagai Ketum PD."Ini kami bertanya," ujar Firman.
Intinya, lanjut dia, kalau memang ini berkaitan dengan keterangan Anas dalam kapasitas institusi kepartaian Partai Demokrat, berati ada struktur disitu.
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis