Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 17:50 WIB
"Kalau bicara aliran dana berati ada fungsi-fungsi, ada fungsi ketua umum, ada fungsi bendahara, ada fungsi majelis tinggi, ada fungsi sekjen," katanya.
Apa ada indikasi Partai Demokrat terlibat? Firman mengaku tidak tahu. "Tapi panggilannya kan hari ini seperti ini. Ini yang kami pikir sebagai penasehat hukum dari Pak Anas Urbaningrum, ada apa dengan kasus ini?" jelasnya.
Dia menjelaskan, Ketum PD dengan Anggota DPR berbeda. Menurutnya, kalau anggota dewan adalah penyelenggara negara, pegawai negeri."Itu makna undang-undangnya. Tapi kalau ketua umum partai beda," jelasnya.
Menurutnya, surat panggilan merupakan akte yuridis. Dalam konteks pemanggilan ini, Firman menilai ada persoalan lain. "Tentu bukan persoalan hukum, ya jelas persoalan politik," tegasnya.
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis