Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 17:50 WIB
"Kalau bicara aliran dana berati ada fungsi-fungsi, ada fungsi ketua umum, ada fungsi bendahara, ada fungsi majelis tinggi, ada fungsi sekjen," katanya.
Apa ada indikasi Partai Demokrat terlibat? Firman mengaku tidak tahu. "Tapi panggilannya kan hari ini seperti ini. Ini yang kami pikir sebagai penasehat hukum dari Pak Anas Urbaningrum, ada apa dengan kasus ini?" jelasnya.
Dia menjelaskan, Ketum PD dengan Anggota DPR berbeda. Menurutnya, kalau anggota dewan adalah penyelenggara negara, pegawai negeri."Itu makna undang-undangnya. Tapi kalau ketua umum partai beda," jelasnya.
Menurutnya, surat panggilan merupakan akte yuridis. Dalam konteks pemanggilan ini, Firman menilai ada persoalan lain. "Tentu bukan persoalan hukum, ya jelas persoalan politik," tegasnya.
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah