Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
jpnn.com, BALI - Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers, tim kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) protes atas penangkapan kliennya.
SG yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023 disebut merupakan buronan Interpol.
Perwakilan DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe, menyatakan bahwa SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020.
SG memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.
"Pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan ditangkap dalam waktu 4 sampai 6 minggu," ujar Pahrur dalam keterangannya pada Minggu, 4 Juni 2023.
"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," sambungnya.
SG melihat seksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan yang tertulis dalam red notice tersebut.
Merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG tak menghiraukan permintaan oknum tersebut.
SG yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023 disebut buronan Interpol tetapi tidak ada ditunjukkan bukti jelas terkait keterlibatan di kasus hukum.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- The Apurva Kempinski Bali Rayakan Inklusivitas Melalui Gallery of Art: Arts Beyond Boundaries