Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas

Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers. Foto: dok. DNT

"Selain itu, diketahui, bahwa SG dibawa tanpa ada serah terima dengan otoritas Kanada di Indonesia. Jadi tidak diketahui akan dibawa ke mana SG," kata Pahrur.

Menurut Pahrur, membawa SG ke negara yang bukan negara SG merupakan pelanggaran proses ekstradisi, dan bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan HAM Internasional.

DNT Lawyers mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu.

Antara lain nama SG tidak ada dalam website red notice Interpol. Kemudian, identitas dalam red notice yang diberikan oleh oknum dan polisi saat penangkapan dan berbeda dengan identitas milik SG.

"Status pernikahan dalam red notice yang diberikan oleh oknum dan polisi saat penangkapan, berbeda dengan identitas milik SG," katanya.

Kemudian, di dalam red notice dinyatakan secara tegas, bahwa jika orang yang ada dalam red notice berada di wilayah negara yang tidak memiliki ekstradisi dengan Kanada, maka penangkapan tidak boleh/tidak bisa dilakukan.

Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada sehingga secara hukum tidak boleh menangkap orang yang ada dalam notice tersebut.

Oleh karena itu, Pahrur menduga apa yang dilakukan oleh kepolisian adalah melanggar UU Ekstradisi dengan membawa seseorang secara ilegal ke luar negeri, lalu menyerahkannya kepada pihak lain di luar negeri.

SG yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023 disebut buronan Interpol tetapi tidak ada ditunjukkan bukti jelas terkait keterlibatan di kasus hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News