Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa mengkritisi pasal yang digunakan penyidik Polri dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Pasalnya, kata Alghiffari, apa yang selama ini dilakukan Dandhy di media sosial bukan tindakan ujaran kebencian, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Adapun pasal yang dijeratkan penyidik terhadap Dandhy adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE
“Ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di Papua," kata dia kepada wartawan, Jumat (27/9).
Selain itu, Alghiffari juga menilai apa yang dilakukan Dandhy sama sekali tak memenuhi unsur SARA.
Tak hanya protes terhadap pasal yang digunakan, Alghiffari yang juga Direktur LBH Jakarta ini memprotes tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Dandhy di malam hari.
Apalagi sejauh ini penyidik tidak melakukan panggilan dan pemberitahuan bahwa Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalau memang dia sudah ditetapkan tersangka. Pihak kepolisian beralasan ini karena soal SARA dan ini bisa membuat keonaran," tegas Alghiffari.
Alghiffari yang juga Direktur LBH Jakarta ini memprotes tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Dandhy Laksono di malam hari.
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah
- Akademisi Papua Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi PON XX
- Kejati Papua Sita Uang Rp 3 Miliar Terkait Korupsi PON XX