Kuasa Hukum PT TCK Buka Suara Soal Informasi Proyek di Kejaksaan

Setelah itu, lanjut Yudha, PT. TIM melayangkan protes kepada TCK karena menunda pembayaran dan memuat berita di media massa.
Padahal, kata dia, syarat perjanjian belum lengkap dari pihak PT. TIM sehingga PT. TCK meminta agar seluruh persyaratan dalam perjanjian dipenuhi sebelum melakukan pembayaran.
“PT. TCK dan PT. TIM akhirnya duduk bersama dalam proses negosiasi yang mana memakan waktu cukup lama. Hal itu mengingat para pihak masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, antara lain pembayaran dan penyerahan dokumen pengiriman asli,” ujar dia.
Namun, Yudha mengatakan kedua belah pihak yakni PT. TCK dan PT. TIM telah menemukan titik terang untuk menyelesaikan semua persyaratan dan kewajiban yang masih menjadi tanggungan dalam proyek tersebut.
“Pada bulan Juli 2024, akhirnya para pihak bersepakat dan saling memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam perjanjian, sehingga seluruh kewajiban dalam perjanjian telah terpenuhi dan tuntas,” pungkas Yudha.(fri/jpnn)
Kuasa Hukum PT TCK (Teknology Cipta Karya) Yudha Ramon buka suara soal informasi yang beredar bahwa ada permasalahan dalam proyek di Kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB