Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Langsung Ajukan Penangguhan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan setelah Polda Metro Jaya resmi menahannya.
"Permohonan kami ajukan, ya pasti kami akan mohonkan itu,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Salah satu alasan mengapa pihaknya mengajukan penahanan karena Ratna kooperatif. Dia juga mengungkapan faktor usia juga jadi pertimbangan pengajuan penahanan.
“Ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau ke mana sih dia," imbuh dia.
Diketahui bahwa Ratna ditangkap polisi, Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chili. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan setelah Polda Metro Jaya resmi menahannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan: Saya Happy
- Dapat Pembebasan Bersyarat, Ratna Sarumpaet Bisa Hirup Udara Segar
- Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
- Baca Pleidoi, Ratna Sarumpaet Sebut Kebohongannya Dipolitisasi
- Keluhkan Leher Tegang, Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya
- JPU Minta Majelis Hakim Ganjar Ratna Sarumpaet dengan 6 Tahun Penjara