Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Sudah Tua, Tak Mungkin Lari
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan melayangkan permohonan agar kliennya bisa menjadi tahanan kota.
Sejak Jumat (5/10), Ratna resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong selama 1 x 24 jam.
"Klien kami sangat kooperatif dan sudah tua. Sehingga tak mungkin akan melarikan diri seperti yang dikhawatirkan penyidik. Kami akan lakukan itu (permohonan tahanan kota), kami punya hak,” ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, Sabtu (6/10).
Dia menyampaikan, pengajuan itu akan dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya. "Tak memungkinkan dilakukan langsung kemarin usai penetapan ditahan, mengingat waktu yang larut malam dan klien kami yang sudah lelah. Rencananya siang ini. Jika tidak ada halangan kami mau ke sana (Polda Metro Jaya) ajukan itu," ujarnya.
Sebelumnya aparat membekuk Ratna pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan melayangkan permohonan agar kliennya bisa menjadi tahanan kota.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Profil AKBP Jerry, Anak Buah Fadil Imran yang Ditahan di Patsus, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet
- 3 Berita Terheboh: Ratna Sarumpaet Ungkap Targetnya, Fan Akan Sambut Ahmad Dhani