Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara

Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara
Pengacara Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/1). Foto: Romaida/jpnn.com

"Dugaan saya, majelis ini telah menerima sesuatu yang akhirnya dia berusaha melindungi korban dengan menutup sidang tersebut supaya tidak bisa diliput oleh media," tuturnya.

Lechumanan menganggap sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melanggar kode etik.

Dia menilai tidak ada faktor maupun alasan yang mengharuskan proses sidang berubah menjadi tertutup.

Mengingat dugaan kasus pencemaran nama baik yang tengah melibatkan kliennya tersebut tergolong sebagai tindak pidana ringan.

"Ini adalah peristiwa pencemaran ya, dimana peristiwa pencemaran itu, kan, ya sebenarnya tindak pidana ringan. Jadi enggak ada alesan harus ditutup ini, yang enggak ada alasan sidang itu harus ditutup ya," ujar Lechumanan.

"Kenapa pengadilan berusaha menutupi? Ini yang kami sudah laporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim," imbuhnya.

Lantaran hal tersebut, Lechumanan menuturkan kliennya telah mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Komisi Yudisial.

Harapannya, Komisi Yudisial dapat mengawasi proses persidangan yang melibatkan kliennya.

Ketua tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Lechumanan membeberkan fakta soal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News