Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Ada Perubahan Strategi
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli guna membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saksi fakta Slamet Maarif, untuk saksi (kerumunan) Megamendung KH. Sobri dan mungkin, kita (tim kuasa hukum HRS) masih usahakan penjaga pondok pesantren," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).
Maarif yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang tidak menghadirkan saksi fakta di kasus Megamendung, kini tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi fakta di kasus kerumunan Megamendung.
"Ada perubahan strategi saja. Untuk saksi ahli ada ahli pidana dan teori pidana. Dr Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti, dan Dr Abdul Chair Ramadhan," lanjut Aziz Yanuar.
Abdul Chair diketahui merupakan Direktur Habib Rizieq Shihab Center. Abdul Chair dihadirkan bersama dengan Dian Andriawan memberi keterangan sebagai ahli di kasus Megamendung dan Petamburan.
Aziz juga mengatakan hingga kini sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berjalan baik.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta Ketum PA 212 Slamet Maarif hingga penjaga pondok pesantren untuk meringankan dakwaan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi