Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap kliennya.
Oleh karena itu, Julianto optimistis Ted Sioeng bakal dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan Julianto bersama tim hukum lainnya seusai mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025).
"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan,” ujar Julianto.
Julianto mengatakan laporan terhadap terdakwa Ted Sioeng hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit.
Terdakwa sendiri, kata dia, tidak mengakui atau membantah kebenaran form tersebut.
Bahkan, lanjut Julianto, menurut hakim pemberian kredit berdasarkan PG atau personal Gurantee tanpa ada jaminan aset yang diikat dengan Hak Tanggungan, berisiko.
“Terdawa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara Bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," tegas Julianto.
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU tak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap kliennya.
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar