Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng

Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
Tampak terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada terhadap Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025). Foto: Kuasa Hukum Terdakwa

Lebih lanjut, Julianto sangat takjub dengan tekad Ted Sioeng yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan.

Terlebih, Ted Sioeng sudah masuk usia sepuh, yaitu berumur 80 tahun.

“Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," kata Julianto.

Ted Sioeng yang sudah sepuh terlihat menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang dituduhkan kepadanya di PN Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025).

Ted Sioeng hadir sidang menggunakan kursi roda. Tampak dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara terbata-bata.

Ted Sioeng juga terlihat sesekali melempar senyum kepada petugas dan peserta yang menghadiri sidang.

Sebelum memulai sidang, majelis menanyakan kondisi kesehatan Ted Sioeng, mengingat usianya sudah 80 tahun.

Ted Sioeng pun memaparkan bahwa  kondisi jantungnya sedang tidak baik-baik saja.

Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU tak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News