Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng

Lebih lanjut, Julianto sangat takjub dengan tekad Ted Sioeng yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan.
Terlebih, Ted Sioeng sudah masuk usia sepuh, yaitu berumur 80 tahun.
“Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," kata Julianto.
Ted Sioeng yang sudah sepuh terlihat menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang dituduhkan kepadanya di PN Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025).
Ted Sioeng hadir sidang menggunakan kursi roda. Tampak dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara terbata-bata.
Ted Sioeng juga terlihat sesekali melempar senyum kepada petugas dan peserta yang menghadiri sidang.
Sebelum memulai sidang, majelis menanyakan kondisi kesehatan Ted Sioeng, mengingat usianya sudah 80 tahun.
Ted Sioeng pun memaparkan bahwa kondisi jantungnya sedang tidak baik-baik saja.
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU tak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap kliennya.
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan