Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
Selasa, 21 Januari 2025 – 16:34 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan eksepsi yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melampaui ruang lingkup eksepsi dan sudah masuk materi perkara.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak seluruh nota keberatan Ted Sioeng sehingga sidang tetap dilanjutkan.
“Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak,” kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1).(fri/jpnn)
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU tak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap kliennya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar