Kuasa Hukum: Saksi dari Kubu Moeldoko Mendukung AHY Jadi Ketum PD

“Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai,” kata Dr. Heru.
“Sedangkan para saksi ini tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai.”
Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deliserdang dan tidak menganggap keputusan tersebut salah. Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan Pemerintah itu.
Melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yakin Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum.
“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap Pemerintah di PTUN,” tegas Dr. Mehbob.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Mehbob mengatakan ketiga saksi yakni Muklis, Isnaini dan Ayu sama-sama menjawab bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut, mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum periode 2020-2025.
Redaktur & Reporter : Friederich
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini