Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Bagaimana 5 Eks Pengurus FPI Lain?
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini bahwa kliennya akan bebas pada hari ini, Senin (9/8).
Rizieq Shihab tersandung kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Hal itu sesuai perhitungan dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hukuman delapan bulan penjara bagi Habib Rizieq.
“Saya sampaikan kondisi terkini status hukum Habib Rizieq Shihab, harusnya beliau dibebaskan demi hukum, Senin 9 Agustus bertepatan 30 Zulhijah 1442,” ujar Aziz dalam video YouTube yang diunggah Ustaz Slamet Ma’arif, Minggu (8/8).
Aziz lantas mengungkapkan untuk lima tersangka lain yang merupakan eks pengurus Front Pembela Islam (FPI). Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
“Untuk lima pengurus FPI lainnya, menurut perhitungan bebas awal Oktober 2021 itu untuk kasus Petamburan,” beber Aziz.
Selanjutnya untuk perkara serupa di kawasan Megamendung, Aziz menyebut Habib Rizieq hanya perlu membayar denda saja.
“Kasus Megamendung tinggal bayar denda Rp 20 juta sesuai dengan putusan,” tambah dia.
Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab disebut akan bebas pada hari ini, Senin (9/8), pembebasan ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman