Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai
Kamis, 04 Agustus 2022 – 19:03 WIB
Oleh karena itu, Arief meminta kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada Putri dan menggunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan kliennya.
Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, menurut Patra, dimungkinkan oleh UU TPKS.
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo menyebut berdasarkan amanat UU TPKS, laporan Putri sebagai korban tindak kekerasan seksual harus dianggap benar sampai...
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Reza Indragiri Sarankan Polisi Korban Manipulasi Ferdy Sambo Bikin Paguyuban