Kuasa Hukum Sebut Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tetapi…
“Semua jelas di laporan audit. Di susunan panitia, ada nama Pak Bambang Yoga dan Pak Enggar,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan PN Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi.
“Pemanggilan rapat pengurus PT Tim oleh komisaris berdasar UUPT dan putusan PN,” kata dia.
Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.
Sebab yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi, yaitu PT TIM..
"Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," ungkapnya.
Sebab, kata dia, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil.
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho mengatakan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset