Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Tidak Sesuai Prosedur
Selasa, 05 Januari 2021 – 13:45 WIB
BACA JUGA: Ratusan Tenaga Honorer di Daerah Ini Diberhentikan Pemda Setempat
"Panggilan saksi ini belum dipenuhi. Tiba-tiba lompat ke penetapan dari mana polisi bisa menetapkan tersangka. Prsoedur hukumnya itu loncat," tutupnya. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sampaikan Kabar Kurang Menyenangkan, Pilih Kasih Pinangki dan Habib Rizieq
- PT Jakarta Kuatkan Putusan Pengadilan, Aziz Yanuar Yakin Habib Rizieq Bisa Pulang
- 5 Berita Terpopuler: Luhut Beri Perintah Khusus, Mulai Babak Baru Kasus Rizieq Shihab, Penembak Mantan Kapolri Dibekuk
- Jaksa Sindir Gelar Imam Besar Habib Rizieq, Begini Reaksi Aziz Yanuar
- Sindiran Tajam Jaksa, Sebut Gelar Imam Besar untuk Rizieq Hanya Isapan Jempol Belaka
- Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Juga, Segera!