Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Senin, 04 Januari 2021 – 23:13 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur.
"Penetapan tersangka ini prematur," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Alamsyah menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.
"Kami persoalkan tadi, Habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir keduanya jemput paksa bukan penangkapan, keduanya langsung dia menetapkan tersangka," katanya.
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur
BERITA TERKAIT
- Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara
- Ini Menu Buka Puasa Habib Rizieq di Tahanan
- Alasan Pengacara Habib Rizieq Simpan 2 Senjata Tajam di Mobilnya, Oalah
- Pengakuan Pengacara Habib Rizieq kepada Polisi, Rekannya Siap-Siap Saja ya
- Pengacara Habib Rizieq Diperiksa Atas Temuan Senjata Tajam, Sudah jadi Tersangka?
- Detik-detik Polisi Menemukan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq