Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Senin, 04 Januari 2021 – 23:13 WIB
Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.
Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.
"Semestinya dia Habib Rizieq Shihab, red) sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujarnya.
Atas dasar itukah, Alamsyah menyebut penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur
BERITA TERKAIT
- Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara
- Ini Menu Buka Puasa Habib Rizieq di Tahanan
- Alasan Pengacara Habib Rizieq Simpan 2 Senjata Tajam di Mobilnya, Oalah
- Pengakuan Pengacara Habib Rizieq kepada Polisi, Rekannya Siap-Siap Saja ya
- Pengacara Habib Rizieq Diperiksa Atas Temuan Senjata Tajam, Sudah jadi Tersangka?
- Detik-detik Polisi Menemukan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq