Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya

Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.

Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Semestinya dia Habib Rizieq Shihab, red) sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujarnya.

Atas dasar itukah, Alamsyah menyebut penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News