Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Senin, 04 Januari 2021 – 23:13 WIB
Sebab, langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
"Jadi melompat dari surat pasal panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat surat pemanggilan dengan pemanggilan tersangka berbeda," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara
- Ini Menu Buka Puasa Habib Rizieq di Tahanan
- Alasan Pengacara Habib Rizieq Simpan 2 Senjata Tajam di Mobilnya, Oalah
- Pengakuan Pengacara Habib Rizieq kepada Polisi, Rekannya Siap-Siap Saja ya
- Pengacara Habib Rizieq Diperiksa Atas Temuan Senjata Tajam, Sudah jadi Tersangka?
- Detik-detik Polisi Menemukan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq