Kuasa Hukum Sekretaris MA Hormati Penahanan yang Dilakukan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk 20 hari ke depan.
Hasbi ditahan mulai 12 Juli hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kuasa Hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Erik Prabualdi menghormati penahanan tersebut.
Dia menyebut bahwa penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Kami menghormati penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Pak HH (Hasbi Hasan) karena merupakan kewenangan Penyidik dalam proses suatu perkara ditingkat penyidikan," kata Erik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Meski demikian, dia menilai, kliennya tidak menerima uang suap dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, kata dia, pihaknya akan membuktikan ketidakterlibatan kliennya dalam kasus ini di persidangan nanti.
"Kami melihat dalam kasus ini tidak ada bukti aliran dana dalam kasus suap menyuap perkara di Mahkamah Agung yang diterima oleh Pak HH sebagai hadiah atau janji, untuk itu akan kami buktikan nanti dalan sidang pokok perkara di pengadilan," tuturnya.
Kuasa hukum dari Sekretaris MA Hasbi Hasan menghormati upaya penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantsan Korupsi.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI