Kuasa Hukum Setnov: Sidang Praperadilan Jalan Terus
jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut.
Padahal, sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor.
Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, gugurnya sidang praperadilan karena sidang perkara pokok sudah dimulai, hanyalah opini.
“Itu kan opini. Akhir dari suatu proses itu kan putusan. Sebelum putusan pengadilan (Tipikor) dibacakan semua masih jalan (praperadilan),” terang dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Dia lantas mengkritisi soal sidang perkara Novanto. Menurut dia, hingga kini Novanto belum diperiksa di pengadilan. Sehingga sidang praperadilan masih tetap berjalan.
“Ada yang mengartikan itu ketika dakwaan sudah dibacakan. Kami berpikir penegakan hukum itu sudah berkeadilan. Bukan penegakan hukum tekstual. Artinya, kami lihat putusan praperadilan seperti apa,” papar dia.
Dalam sebuah proses hukum, semuanya harus berdasarkan fakta, Ketut enggan putusan praperadilan hanya berdasarkan opini. “Jangan dipaksa mengikuti satu pendapat,” tegas dia.
Meski begitu, bila pada akhirnya praperadilan dinyatakan gugur, pihaknya akan mnerima.
Menurut kuasa hukum Setya Novanto, tidak ada dasar hukum bahwa sidang praperadilan gugur saat sidang perkara pokok sudah dimulai.
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya