Kuasa Hukum Setnov: Sidang Praperadilan Jalan Terus
Rabu, 13 Desember 2017 – 17:47 WIB
Setya Novanto di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kalau gugur kami hargai. Putusan hakim kan harus kami hormati. Enggak ada proses selanjutnya karena materi perkara berlanjut,” pungkasnya. (mg1/jpnn)
Menurut kuasa hukum Setya Novanto, tidak ada dasar hukum bahwa sidang praperadilan gugur saat sidang perkara pokok sudah dimulai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin