Kuasa Hukum Setya Novanto: Coba Sentuh, Saya Hajar
jpnn.com, JAKARTA - KPK memulai lagi penyidikan baru dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk Setya Novanto.
Serangkaian pemeriksaan saksi untuk Ketua DPR itu sudah dilakukan. Saksi yang dipanggil kembali itu mayoritas berasal dari kelompok politisi.
Diantaranya tiga mantan pimpinan Komisi II DPR ; Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa dan Teguh Juwarno.
Penyidik KPK juga memanggil mantan anggota komisi II yang kini duduk di komisi V DPR Miryam S. Haryani serta ketua bidang hukum Partai Golkar Rudi Alfonso.
Kakak dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong juga diperiksa kemarin. Yakni, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan. Semua saksi itu diperiksa secara terpisah.
Mereka juga datang ke KPK secara bertahap. Hanya, Dedi dan Vidi yang tiba di gedung komisi antirasuah tersebut secara bersama-sama. ”(Ditanya) kayak yang lama-lama,” kata Miryam usai diperiksa.
Politisi Partai Hanura yang berstatus terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar itu mengakui pemeriksaan kemarin terkait Setnov.
Hanya, dia menyebut dalam surat panggilan yang dia terima tidak mencantumkan Setnov sebagai tersangka.
Serangkaian pemeriksaan saksi untuk Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sudah dilakukan. Mayoritas berasal dari kelompok politisi.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK