Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan Gus Nur
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Rizky Fatamajaya kembali mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya ke majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Gus Nur usai saksi memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1) sore.
Adapun dalam persidangan tersebut dipimpin majelis hakim tunggal bernama Toto Ridarto.
Rizky Fatamajaya mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berupaya bagaimana caranya penangguhan dan penahanan Gus Nur ditangguhkan.
Sebab, menurutnya, Gus Nur memiliki hak untuk penangguhan.
Bahkan, dalam sidang hari ini, pihaknya melengkapi berkas dan mengajukan puluhan orang baik dari aktivis maupun para ulama.
"Dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan. Tadi melengkapi berkas ada puluhan jaminan orang, tokoh, aktivis dan para ulama. Totalnya kurang lebih 100," katanya.
Di sisi lain, Rizky juga menyoroti soal kehadiran jaksa dan terdakwa. Seharusnya, jaksa dan terdakwa harus hadir Agara kebenaran materi perkaranya lebih jelas.
Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya ke majelis hakim.
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada