Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan Gus Nur

Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan Gus Nur
Tim kuasa hukum dari Gus Nur yang hadir dalam sidang lanjutan yang beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Rizky Fatamajaya kembali mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya ke majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Gus Nur usai saksi memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1) sore.

Adapun dalam persidangan tersebut dipimpin majelis hakim tunggal bernama Toto Ridarto.

Rizky Fatamajaya mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berupaya bagaimana caranya penangguhan dan penahanan Gus Nur ditangguhkan.

Sebab, menurutnya, Gus Nur memiliki hak untuk penangguhan.

Bahkan, dalam sidang hari ini, pihaknya melengkapi berkas dan mengajukan puluhan orang baik dari aktivis maupun para ulama.

"Dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan. Tadi melengkapi berkas ada puluhan jaminan orang, tokoh, aktivis dan para ulama. Totalnya kurang lebih 100," katanya.

Di sisi lain, Rizky juga menyoroti soal kehadiran jaksa dan terdakwa. Seharusnya, jaksa dan terdakwa harus hadir Agara kebenaran materi perkaranya lebih jelas.

Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya ke majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News