Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan Gus Nur

Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan Gus Nur
Tim kuasa hukum dari Gus Nur yang hadir dalam sidang lanjutan yang beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2.

"Yang menjadi catatan kami ini sedari awal sudah ada berat sebelah. Kalau merujuk Perma Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 itu. Semestinya yang namanya jaksa dan terdakwa itu mesti hadir agar kebenaran materi itu terbukti di sana," katanya.

Alasan Covid-19, kata dia, pihaknya menyadari tetapi kehadiran keduanya (jaksa dan Gus Nur) sangat penting karena untuk konsumsi publik.

"Kami melihat sekarang dengan alasan Covid-19, kami juga menyadari itu tetapi ini urgent dan ini dikonsumsi publik," katanya.

Jika tak dihadirkan, kata dia, dapat disimpulkan hakim berat sebelah dalam menyidangkan kasus tersebut.

"Ini kepentingan umum dan keadilan materi ini kami meminta terdakwa dihadirkan kalau tidak ya berarti mengkonfirmasi bahwa dari awal berat sebelah untuk mengalahkan pihak kami sebagai pembela atau pendamping hukum klien kami," pungkas Rizky. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya ke majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News