Kuasa Hukum Stephanie: Keterangan Terdakwa Kusumayati Berbelit-belit
jpnn.com, KARAWANG - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati menyangkal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Hal tersebut mengemuka saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.
"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9).
Kendati demikian, kata Sukanda, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan, maupun majelis hakim.
"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri," kata dia.
Untuk agenda sidang selanjutnya, kata Sukanda, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang disidangkan hari ini.
"Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan," ucapnya.
JPU Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal terdakwa
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti