Kuasa Hukum Sugi Nur Datangi Bareskrim, Penyidik Ogah Beri Penangguhan Penahanan
Jumat, 13 November 2020 – 22:24 WIB
Sebelumnya Bareskrim menangkap Sugi Nur di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020 dini hari. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa pihak yang memerkarakan pernyataan Sugi dalam wawancaranya dengan Refly Harun di YouTube.
Salah satu yang melaporkan Sugi ialah Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim. Laporan itu didasari pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka ujaran kebencian tetap menjadi tahanan Bareskrim meski sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pendapatan Fantastis Ayus dan Nissa Sabyan di YouTube Jadi Sorotan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol