Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara
Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan saat memberikan keterangan kepada awak media. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, mengungkap fakta baru yang dapat mengubah arah penyidikan kasus tersebut.

Dalam sidang lanjutan di PN Tipidkor Jakarta Pusat, yang mendengarkan pendapat ahli dari JPU, Andy menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.

"Kami meyakini bahwa prosedur yang dilakukan selama penyidikan dan penuntutan ini sangat banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah," katanya kepada awak media pada Senin (11/11).

Menurutnya, fakta baru yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Tamron, menurut Andy, berkaitan dengan mekanisme audit dan penentuan kerugian negara dalam kasus ini.

"Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal," ujar Andy.

Kasus tata niaga timah ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi distribusi timah yang merugikan negara, dengan melibatkan sejumlah pihak yang diduga memainkan peran penting dalam pengaturan harga dan pasokan timah.

Namun, proses hukum yang berjalan sempat menuai kritik karena dianggap mengabaikan banyak prosedur hukum yang harusnya dilalui.

Lebih lanjut, Andy Inovi Nababan juga menjelaskan bahwa peran BPKP dalam kasus ini perlu dikaji ulang.

Andi Inovi Nababan selaku kuasa hukum Tamron mengkritik peran BPKP dalam mengaudit kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News