Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara
Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan saat memberikan keterangan kepada awak media. Dok: source for JPNN.

"BPKP tidak bisa serta-merta melakukan audit internal karena dalam hal ini, PT yang terlibat merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk pada aturan khusus. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 mengatur secara limitatif terkait hal tersebut," tegasnya.

Dengan terungkapnya fakta baru ini, tim kuasa hukum Tamron berharap agar kasus ini bisa berjalan lebih transparan dan adil.

"Kami akan terus berjuang untuk memastikan klien kami mendapatkan keadilan yang seharusnya. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi terhadap setiap prosedur yang ditempuh dalam penyidikan kasus ini," tukas Andy.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah memang menjadi perhatian banyak pihak.

Kasus ini tidak hanya melibatkan sektor ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang lebih luas terkait penyalahgunaan wewenang dan prosedur hukum yang seharusnya ditegakkan dengan tegas dan adil.

"Seiring berjalannya waktu, publik tentu menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan perubahan signifikan dalam keputusan hukum yang diambil," ucapnya.

Dengan semakin banyaknya temuan dan pengungkapan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, dapat dipastikan bahwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini akan terus menjadi sorotan masyarakat.

"Akankah keadilan benar-benar tercapai, ataukah kasus ini hanya menjadi potret buruk dari prosedur hukum yang seharusnya lebih tegas dan sesuai aturan? Semua akan terungkap dalam perjalanan hukum selanjutnya," pungkasnya.

Andi Inovi Nababan selaku kuasa hukum Tamron mengkritik peran BPKP dalam mengaudit kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News