Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara
Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan saat memberikan keterangan kepada awak media. Dok: source for JPNN.

Sebelumnya saksi ahli dari Fakltas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal

"SEMA No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal," ucapnya. (cuy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Andi Inovi Nababan selaku kuasa hukum Tamron mengkritik peran BPKP dalam mengaudit kerugian negara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News