Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara
Selasa, 12 November 2024 – 00:00 WIB
![Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/11/11/kuasa-hukum-tamron-andy-inovi-nababan-saat-memberikan-ketera-z8ef.jpg)
Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan saat memberikan keterangan kepada awak media. Dok: source for JPNN.
Sebelumnya saksi ahli dari Fakltas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal
"SEMA No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal," ucapnya. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Andi Inovi Nababan selaku kuasa hukum Tamron mengkritik peran BPKP dalam mengaudit kerugian negara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Hakim
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana