Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim
jpnn.com, JAKARTA - Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).
Pasalnya, KPU DKI enggan menjalankan keputusan Bawaslu DKI bahwa Taufik boleh maju pada Pileg 2019.
Yupen Hadi selaku kuasa hukum menilai kliennya dizalimi KPU DKI.
Sebab, sambung Yupen, KPU DKI tidak melaksanakan putusan lembaga yang lebih tinggi.
"KPU DKI Jakarta bertindak zalim. KPU DKI adalah subjek yang dinyatakan wajib melaksanakan putusan Bawaslu. KPU DKI tidak bisa berlindung di balik surat KPU RI untuk tidak laksanakan karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI," kata Yupen di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu Yupen mengaku membawa sejumlah bukti. Tujuh komisioner KPU DKI dilaporkan kepada Bawaslu DKI.
Mereka adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.
Menurut Yupen, mereka telah melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang