Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim
Jumat, 14 September 2018 – 20:48 WIB

Yupen Hadi selaku kuasa hukum politikus Partai Gerindra M Taufik. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
"Itu ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kami harap Bawaslu memproses laporan ini, paling lambat sebulan setelah dilaporkan," kata Yupen.
Sebelumnya, Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, Bawaslu DKI memutuskan M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg.
Akan tetapi, KPU DKI menunda putusan tersebut dan berdalih melaksanakan kebijakan KPU RI soal larangan menerima caleg yang merupakan eks napi koruptor. (tan/jpnn)
Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Sambut Bulan Ramadan, Kader Partai Gerindra Jakarta Bagikan Ribuan Paket Beras Kepada Warga Kemayoran
- Pimpinan Komisi VI Pastikan Investasi Danantara Bisa Diaudit
- HUT ke-17 Gerindra, Surya Paloh Kasih Kado Berharga Buat Prabowo
- Hadiri HUT Ke-17 Partai Gerindra, Sultan: Suasananya Sejuk dan Penuh Kekeluargaan