Kuasa Hukum Tedi Hartono Sebut Pendaftaran Merek KASO Bertentangan dengan UU

Kuasa Hukum Tedi Hartono Sebut Pendaftaran Merek KASO Bertentangan dengan UU
Penggugat Merek Kaso Tedi Hartono. Foto: Antara/Istimewa

Sementara, Rico Ricardo kuasa hukum Tedi Hartono mengatakan, putusan hakim tidak menyinggung kepada esensi utama gugatan. Bahwa Gugatan a quo tidaklah menyoal apakah merek KASO first to file atau tidak, tetapi merek KASO seharusnya batal demi hukum sebab merek tersebut tidak dapat didaftar sejak awal dikarenakan KASO adalah nama barang, nama dan sebutan umum di tengah-tengah masyarakat.

"Merek KASO seharusnya batal demi hukum karena menyebabkan misleading di konsumen dan tidak ada bedanya antara merek dagang dengan produk yang diperdagangkan (sama-sama 'KASO'), tetapi majelis hakim justru hanya menekankan pada prinsip 'first to file', dengan didasarkan kepada putusan terdahulu yang kebetulan menilai sengketa merek KASO vs KasoMAX perihal first to file dan persamaan pada pokoknya sehingga pada perkara ini pun menyatakan bahwa PT Tatalogam adalah pendaftar pertama kata 'KASO'. Hal ini menurut Penggugat sama sekali tidak menjawab substansi utama gugatan terkait pelanggaran UU yang melarang pendaftaran merek KASO tersebut," jelas Rico Ricardo.

Karenanya, pengugat menilai putusan ini dianggap belum memutus dan belum memberikan kepastian hukum perihal “memenuhi atau tidak memenuhi syarat” sehubungan dengan gugatan tentang apakah merek “KASO” sebagai nama barang sebagai nama umum, dalil mengenai tidak memiliki daya pembeda dan sebagai merek yang telah menyebabkan misleading di masyarakat/konsumen, ini semua dianggap belum terjawab/diputus.

"Hal ini berpotensi akan terus menimbulkan dampak negatif pada pelaku usaha lain yang ingin menggunakan nama ‘KASO’ untuk produk sejenis, walaupun sudah memiliki daya pembeda, sebab nama barang KASO sudah dimonopoli sebagai hak merek dan putusan menganggap itu bukanlah bentuk pertentangan dengan peraturan UU," kata dia.(antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus mempertahankan status terdaftar merek 'KASO' pada kelas 6 yang dimiliki oleh PT Tatalogam Lestari pada 4 November 2024.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News