Kuasa Hukum Tegaskan Indra Kenz Tidak Pernah Berupaya untuk Kabur

Menurut dia, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri.
Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelum panggilan penyidik dilayangkan.
Dia menyatakan tidak ada pelarangan ke luar negeri karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri sejauh ini,” ujarnya.
Warda juga menyampaikan kasus yang menjerat kliennya di Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah dihentikan.
Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” katanya.
Penghentian kasus tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020.
Tim kuasa hukum Indra Kenz menyatakan kliennya tidak pernah berupaya untuk kabur. Indra Kenz akan kooperatif menghadapi perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku