Kuasa Hukum Tegaskan Indra Kenz Tidak Pernah Berupaya untuk Kabur
Jumat, 18 Februari 2022 – 01:58 WIB

Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Dia mengatakan panggilan kedua terhadap kliennya disampaikan pada 2020.
Pemanggilan ketiga pada 2022.
Rentang waktu antara panggilan kedua dan ketiga yang begitu jauh dinilai tidak wajar.
Namun, Warda memastikan Indra Kenz bakal kooperatif jika Polda Sumut melakukan panggilan.
Saat ini, Indra Kenz bertatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan binary option.
Warda memastikan Indra Kenz bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, karena kliennya masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.
Tim kuasa hukum Indra Kenz menyatakan kliennya tidak pernah berupaya untuk kabur. Indra Kenz akan kooperatif menghadapi perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya