Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Berniat Menghindari KPK
Rabu, 27 Juli 2022 – 20:11 WIB

Mardani H Maming (kanan). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi, tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan praperadilan cuma tujuh hari, kenapa tidak menunggu tujuh hari itu, sih, untuk menghindari komplikasi hukum?" pungkas Denny.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/jpnn)
Kuasa Hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya tidak berniat untuk mangkir dari panggilan KPK.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK