Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
Senin, 06 November 2023 – 09:57 WIB
“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” papar dia.
Dia juga menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Helmut Hermawan dan Thomas Azali memiliki banyak kecacatan formal serta materil.
“Gugatan yang diajukan banyak terdapat Kecacatan baik formal dan materilnya terlebih proses Persidangan Perkara 1096 telah masuk Agenda Kesimpulan yang akan memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.(chi/jpnn)
Putusan BANI tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Sidang Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Pembuktian dari Penggugat