Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
Senin, 06 November 2023 – 09:57 WIB

Ilustrasi sidang sengketa lahan. Foto : Ricardo/JPNN.com
“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” papar dia.
Dia juga menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Helmut Hermawan dan Thomas Azali memiliki banyak kecacatan formal serta materil.
“Gugatan yang diajukan banyak terdapat Kecacatan baik formal dan materilnya terlebih proses Persidangan Perkara 1096 telah masuk Agenda Kesimpulan yang akan memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.(chi/jpnn)
Putusan BANI tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa