Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah

Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Franky ST Purba menyatakan bahwa kliennya bukan pihak smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar. Menurutnya, kliennya tidak terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi timah yang saat ini tengah bergulir.

Pernyataan tegas tersebut sekaligus meluruskan informasi yang diberitakan sebuah media online nasional yang menyebutkan bahwa terdapat 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata Franky dalam keterangannya kepada media, Jumat (4/10).

Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi yang dikaitkan dalam pemuatan artikel tersebut.

"Pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Bahwasanya pemberitaan tersebut hanya mengungkapkan fakta persidangan secara sepotong kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi timah," lanjutnya.

Hal ini, lanjut dia, perlu diluruskan agar tidak menyebabkan kerancuan yang berujung pada pemberian informasi sesat kepada masyarakat. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menghadirkan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.(mcr8/jpnn)

Kuasa Hukum PT SBS,Franky ST Purba menyatakan kliennya bukan pihak smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar di sidang Harvei Moeis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News