Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria Usra Hendra Harahap melalui kuasa hukumnya Rikha Permatasari menepis semua berita yang menyebut kliennya ditarik pulang ke Indonesia akibat meluasnya pemberitaan terkait dugaan tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan Staf KBRI Abuja Nigeria, Annisa Rahman.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar di media, Jumat, 10 Januari 2025 yang menyatakan Kementerian Luar Negeri menarik pulang Usra Hendra Harahap sebelum masa berakhir masa tugasnya bukan karena imbas dari pemberitaan negatif tentangnya.
Rikha menjelaskan pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut tidak benar. Sebab, menurutnya, kliennya balik ke Indonesia bukan karena isu tuduhan yang tak berdasar oleh mantan staf KBRI di Abuja, Anissa Rahman.
Namun, dikarenakan masa tugasnya sebagai Dubes RI untuk Nigeria yang sudah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.
Selain itu, dia mengatakan kepulangannya ke Indonesia murni karena masa tugas sudah berakhir bersama 29 Dubes lainnya, sesuai dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 12 Desember 2024.
Dalam keputusan tersebut sebanyak 30 Duta Besar yang diberhentikan dengan hormat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. Salah satunya Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap diberhentikan dengan hormat.
“Apa yang diklaim di pemberitaan itu sesuatu yang tidak benar. Kepulangan Pak Usra ke Indonesia murni karena masa tugas beliau sudah berakhir 31 Desember 2024 sesuai Kepres RI NO 157/P TAHUN 2024 sebanyak 30 orang Dubes. Bukan dampak tuduhan tak berdasar dan fitnah keji oleh Anissa Rahman yang selama ini muncul di pemberitaan,” ujar Rikha melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Rikha menduga tuduhan Anissa Rahman, sebagaimana yang disampaikan suaminya Aminu Shehu melalui pemberitaan di media sengaja digunakan untuk menjatuhkan integritasnya dan merusak nama baik kliennya.
Eks Dubes Indonesia untuk Nigeria Usra Hendra Harahap melalui kuasa hukumnya Rikha Permatasari menepis semua berita terkait kliennya.
- 91% Karyawan Puas, Elitery Diakui sebagai Tempat Kerja Terbaik di Indonesia
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak