Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

“Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?,” ucap dia.

Sebelumnya, auditor investigasi BPKP, Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Suaedi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisa atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya. 

“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan ilegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan ijin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu ilegal dan itulah kerugian negara yang Mulia,” jelas Suaedi saat ditanya majelsi hakim.(mcr8/jpnn)


Kuasa hukum terdakwa korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai auditor BPKP telah melanggar SOP dalam penetapan kerugian negara


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News