Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Maximus Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah menyebut langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan permohonan nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan pokok perkara menjadi langkah awak menegakkan keadilan di Mimika, Papua.
Diketahui, Maximus Tipagau ialah Cabup Bupati Mimika yang mengajukan permohonan hasil pilkada ke MK.
“Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah kepada wartawan, Selasa (4/2).
Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya juga menjadi upaya menjaga demokrasi tetap sehat di Mimika.
“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Nurul itu juga optimistis bersama tim mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti di hadapan majelis hakim.
“Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran,” ujar dia.
Nurul pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan, sukarelawan, dan pendukung pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi yang bekerja keras mengawal jalannya proses hukum ini.
Kuasa hukum Maximus Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Hal apa itu?
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya