Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Maximus Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah menyebut langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan permohonan nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan pokok perkara menjadi langkah awak menegakkan keadilan di Mimika, Papua.
Diketahui, Maximus Tipagau ialah Cabup Bupati Mimika yang mengajukan permohonan hasil pilkada ke MK.
“Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah kepada wartawan, Selasa (4/2).
Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya juga menjadi upaya menjaga demokrasi tetap sehat di Mimika.
“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Nurul itu juga optimistis bersama tim mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti di hadapan majelis hakim.
“Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran,” ujar dia.
Nurul pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan, sukarelawan, dan pendukung pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi yang bekerja keras mengawal jalannya proses hukum ini.
Kuasa hukum Maximus Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Hal apa itu?
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen