Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Maximus Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah menyebut langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan permohonan nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan pokok perkara menjadi langkah awak menegakkan keadilan di Mimika, Papua.
Diketahui, Maximus Tipagau ialah Cabup Bupati Mimika yang mengajukan permohonan hasil pilkada ke MK.
“Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah kepada wartawan, Selasa (4/2).
Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya juga menjadi upaya menjaga demokrasi tetap sehat di Mimika.
“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Nurul itu juga optimistis bersama tim mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti di hadapan majelis hakim.
“Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran,” ujar dia.
Nurul pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan, sukarelawan, dan pendukung pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi yang bekerja keras mengawal jalannya proses hukum ini.
Kuasa hukum Maximus Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Hal apa itu?
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran