Kuasa Hukum Tomy Winata Serang Majelis Hakim PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Keributan terjadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7). Ada insiden kekerasan saat majelis hakim menyidangkan perkara perdata yang melibatkan pengusaha nasional Tomy Winata dengan PT PWG.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 16.00 di Ruang Sidang Subekti. Advokat berinisial D yang menjadi kuasa hukum Tomy menyerang majelis hakim.
Humas PN Jakpus Makmur mengatakan, keributan itu terjadi ketika majelia hakim membacakan putusan atas perkara bernomor 223/pdt.G/2018/JKT. Perkara itu merupakan buah gugatan perdata Tomy Winata terhadap PT PWG.
BACA JUGA: Sedang di Luar Negeri, Pak TW Terkejut Dengar Kabar Kuasa Hukumnya Serang Hakim
Pada saat masuk pada bagian pertimbangan, hakim menguraikan petitum perkara yang digugat. Menurut Makmur, pengacara berinisial Dlantas berdiri dari tempat duduknya dan melangkah ke depan hakim seraya mengeluarkan ikat pinggangnya.
“Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang membacakan putusan,” ujar Makmur kepada wartawan.
Serangan D mengenai jidat hakim berinisial DS. Seorang anggota majelis hakim berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang itu.
“Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera visum,” tambah Makmur.
Keributan terjadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran pengacara yang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata menyerang majelis hakim.
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Aksi Demo BEM SI di Istana Negara Dikawal 1.231 Personel Gabungan
- Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh
- WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo