Kuasa Hukum Ungkap Hal Mulia Dilakukan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim
Senin, 09 Agustus 2021 – 21:54 WIB
Namun, tindakan kooperatif dan aksi mulia ini tak dibalas dengan keadilan oleh aparat penegak hukum.
Habib Rizieq yang mestinya bebas hari ini atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung harus kembali ditahan.
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari ke depan untuk Habib Rizieq atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Rizieq Shihab telah melakukan berbagai aksi mulia di Rutan Bareskrim Polri. Dia bahkan mengajarkan agama dan mengerahkan tim medis pribadi untuk menangani Covid-19 di sana.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman