Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Habib Rizieq Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi

Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Habib Rizieq Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi
Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi telah meminta pemerintah Indonesia segera menjemput sejumlah WNI yang kini sudah overstay di sana.

WNI yang merupakan jemaah umrah itu sudah terlalu lama berada di Arab Saudi dan tak bisa pulang karena sedang terjadi pandemi corona.

Namun, dengan adanya permintaan itu bukan berarti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi juga bisa pulang.

"Pendapat kami dari tim hukum terbukti tidak keliru, permasalahannya adalah bukan hukum yang menjadikan beliau (Habib Rizieq) tidak bisa kembali ke Indonesia. Tetapi masalah politik atau ketidaksukaannya rezim,” ujar Damai Hari Lubis salah satu kuasa hukum Habib Rizieq kepada JPNN, Jumat (27/3).

Pasalnya, nama Habib Rizieq disebutkan tak masuk daftar WNI yang akan dijemput oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia hanya memulangkan jemaah umrah overstay yang dendanya sudah dihapus oleh Arab Saudi.

Sementara itu, Habib Rizieq kata Damai, bukan lagi jemaah umrah overstay, melainkan WNI dengan status tercekal.

BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya

"Status HRS seorang WNI yang juga tercekal di Arab Saudi, bahkan lebih lama dari jamaah umrah (keberadaan di Arab Saudi),” tandas Damai. (cuy/jpnn)

Kerajaan Arab Saudi telah meminta pemerintah Indonesia segera menjemput sejumlah WNI yang kini sudah overstay di sana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News