Kuasa Hukum Ungkit Penahanan Ahok di Rutan Cipinang
Selasa, 16 Mei 2017 – 17:12 WIB

Kuasa Hukum Basuk Tjahaja Purnama, Teguh Samudera memberi penjelasan kepada wartawan wartawan di depan Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5). Foto: Ken Girsang/jpnn.com
Fakta lain, lanjutnya, dalam salinan putusan juga tidak disebut berapa lama Ahok akan ditahan.(gir/jpnn)
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Teguh Samudera menduga ada unsur pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penahanan kliennya, saat berada di
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi